Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK. (FOTO: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh auditor BPK.
Pelanggaran etik auditor BPK tersebut terkait dugaan jual beli status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Auditor BPK diduga meminta uang Rp12 miliar agar status WTP Kementerian Pertanian dikeluarkan.
"Hari ini, berdasarkan penetapan majelis hakim tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggàran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 17 Mei 2024.
"Saksi yang diperiksa adalah terdakwa Syahrul Yasin Limpo," tambah Ali.
Selaun itu, BPK juga telah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, pada Kamis 16 Mei 2024 kemarin.
"Kemarin juga telah diperiksa saksi yakni Terdakwa Kasdi dan M.Hatta," kata Ali.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto menyampaikan auditor BPK pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar agar kementerian tersebut mendapat predikat WTP pada 2022.
"Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau enggak salah, saya diminta Rp12 miliar untuk Kementan," kata Hermanto Rabu lalu.
Awalnya, jaksa bertanya soal auditor BPK yang selama ini memeriksa Kementan sebelum predikat WTP diberikan. Hermanto lalu mengaku kenal dengan auditor bernama Victor yang melakukan pemeriksaan langsung di Kementan.
Ia juga mengaku kenal dengan Haerul Saleh yakni Ketua Akuntan Keuangan Negara IV alias atasan Victor. Dalam proses pemeriksaan, Hermanto mengatakan auditor BPK memperoleh temuan. Meski tak banyak, tapi jumlahnya besar terutama terkait proyek food estate.
"Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya pak, yang besar itu food estate kalau enggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi, yang pastinya secara spesifik saya enggak hafal," ucap Hermanto.
Adapun SYL yang menjadi terdakwa mengaku tidak pernah mendengar permintaan uang demi WTP dimaksud.
"Saya tidak pernah dengar ada bayar-bayar WTP. Saya enggak dengar itu," kata SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5).
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
KEYWORD :KPK Syahrul Yasin Limpo Jua Beli WTP Kementan Auditor BPK